Subulussalam. Onlinenews. Menyikapi instruksi presiden RI No. 4 tahun
2005 tanggal 25 maret 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara
illegal dalam kawasan hutan, juga instruksi Gubernur Aceh No. 5
/INSTR/1007 tanggal 6 Juni 2007 tentang moratorium logging, dengan
berbagai tujuan sesuai aturan. Dalam hal ini Disbunthut Kota
Subulussalam menyuratiseluruh Kepala Desa (Kades) se Kota Subulussalam
untuk segera mematuhi instruksi Presiden RI dan Gubernur Aceh.
Ada lima poin yang diimbau, agar masyarakat segera menghentikan segala bentuk yang menyalahi aturan, seperti :
1. Membuka hutan baik hutan lindung, hutan produksi, dan konservasi.
2. Membuka lahan pada areal yang topografi berat, dan daerah yang rawan longsor
3. Dalam membuka lahan kebun dilarang keras melakukan pembakaran.
4. Dilarang melakukan penebangan kayu/pohon tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Kesemuanya
himbauan ini adalah dengan tujuan dan salah satunya adalah untuk
melestarikan hutan sesuai aturan dan hal ini perlu dipatuhi oleh
masyarakat. Pemerintah selalu mencanangkan untuk penghijauan hutan dan
pada belakangan ini diinstruksikan penanaman satu milliard pohon dan hal
ini di Kota Subulussalam juga telah ditanggapi serius oleh pemerintah.
Melihat yang terjadi di Kota Subulussalam, persoalan ini perlu
disosialisasikan kepada segenap masyarakat, apa dan bagaimana aturan
yang ada, karena ternyata selama ini hampir semua masyarakat di daerah
ini “awam”, dalam arti bahwa masyarakat tak tahu yang mana hutan lindung
dan yang mana itu hutan produksi. Sehingga masyarakat di daerah ini
perlu pengenalan dan sosialisasi hal ini lah bahasa yang disampaikan
seorang pengamat kepada media ini di Kota Subulussalam. Kesemuanya hal
ini perlu keseriusan, dalam menanggulangi persoalan ini, jikalau memang
hutan perlu dilestarikan ya tentu semua pihak harus mejaga
terlebih-lebih instansi terkait harus tegas melihat apa yang terjadi di
daerah ini selama ini. Ketegasan instansi terkait adalah salah satu
bukti keterkaitan tentang pelestarian hutan, Pamhut juga harus jangan
berpangku tangan, hutan-hutan yang ada di Kota Subulussalam perlu dijaga
seutuhnya agar semua persoalan ini dapat terjawab. (Saran)
Login with facebook klik here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar