Minggu, 25 Maret 2012

Berita Kota Subulussalam Tanggal 12 Maret 2012. Terbaru


DISBUNHUT SURATI KADES SE KOTA SUBULUSSALAM 


Subulussalam. Onlinenews. Menyikapi instruksi presiden RI No. 4 tahun 2005 tanggal 25 maret 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal dalam kawasan hutan, juga instruksi Gubernur Aceh No. 5 /INSTR/1007 tanggal 6 Juni 2007 tentang moratorium logging, dengan berbagai tujuan sesuai aturan. Dalam hal ini Disbunthut Kota Subulussalam menyuratiseluruh Kepala Desa (Kades) se Kota Subulussalam untuk segera mematuhi instruksi Presiden RI dan Gubernur Aceh.

Ada lima poin yang diimbau, agar masyarakat segera menghentikan segala bentuk yang menyalahi aturan, seperti : 
1. Membuka hutan baik hutan lindung, hutan produksi, dan konservasi. 
2. Membuka lahan pada areal yang topografi berat, dan daerah yang rawan longsor
3. Dalam membuka lahan kebun dilarang keras melakukan pembakaran. 
4. Dilarang melakukan penebangan kayu/pohon tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Kesemuanya himbauan ini adalah dengan tujuan dan salah satunya adalah untuk melestarikan hutan sesuai aturan dan hal ini perlu dipatuhi oleh masyarakat. Pemerintah selalu mencanangkan untuk penghijauan hutan dan pada belakangan ini diinstruksikan penanaman satu milliard pohon dan hal ini di Kota Subulussalam juga telah ditanggapi serius oleh pemerintah. 

Melihat yang terjadi di Kota Subulussalam, persoalan ini perlu disosialisasikan kepada segenap masyarakat, apa dan bagaimana aturan yang ada, karena ternyata selama ini hampir semua masyarakat di daerah ini “awam”, dalam arti bahwa masyarakat tak tahu yang mana hutan lindung dan yang mana itu hutan produksi. Sehingga masyarakat di daerah ini perlu pengenalan dan sosialisasi hal ini lah bahasa yang disampaikan seorang pengamat kepada media ini di Kota Subulussalam. Kesemuanya hal ini perlu keseriusan, dalam menanggulangi persoalan ini, jikalau memang hutan perlu dilestarikan ya tentu semua pihak harus mejaga terlebih-lebih instansi terkait harus tegas melihat apa yang terjadi di daerah ini selama ini. Ketegasan instansi terkait adalah salah satu bukti keterkaitan tentang pelestarian hutan, Pamhut juga harus jangan berpangku tangan, hutan-hutan yang ada di Kota Subulussalam perlu dijaga seutuhnya agar semua persoalan ini dapat terjawab. (Saran)

Login with facebook klik here



Tidak ada komentar:

Posting Komentar